Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Serta Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS)
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mengadakan pelatihan Pengelolaan Lingkungan Serta Gerakan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) di SMP Negeri 1 Sangatta Selatan pada hari jumat, 4 November 2022. Pelatihan ini dihadiri oleh perwakilan Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Kepala Sekolah, Guru, dan perwakilan siswa SMPN 1 Sangatta Selatan.
Pelatihan ini mensosialisasikan program Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (GPBLHS) sesuai Permen LHK No. 52 tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Program GPBLHS sendiri adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan berkelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Gerakan PBLHS ini bertujuan untuk mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta merupakan suatu upaya dalam mendukung ketahanan bencana warga sekolah.
GPBLHS ini nantinya akan diintegrasikan dengan program Adiwiyata. Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah/provinsi atau dan pemerintah kabupaten/kota kepada sekolah yang berhasil melaksanakan GPBLHS. Gerakan PBLHS ini dilakukan dalam jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah/sederajat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS yang disusun berdasarkan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan juga Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH). Pemantauan Gerakan PBLHS dilakukan satu kali dalam satu tahun dan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi salah satu bahan untuk menyusun EDS.
Kriteria sekolah Adiwiyata mencakup 3 komponen berdasarkan Permen 53 tahun 2019 tentang penghargaan Adiwiyata yaitu meliputi perencanaan gerakan PBLHS, pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan GPBLHS. Penilaian Adiwiyata pada tahun 2020 untuk sekolah yang akan meju tingkat Kabupaten/Kota minimal memiliki nilai 70, sedangkan untuk maju tingkat provinsi minimal memiliki nilai 80, untuk tingkat Nasional minimal bernilai 90 dan untuk tingkat Mandiri minimal memiliki nilai 95.





0 Komentar